ANGGOTA Komisi Yudisial telah dilantik Presiden pada Desember 2020. Mereka adalah Joko Sasmito, Sukma Violetta, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah. Tujuh orang komisioner ini akan menjadi The Seventh Magnificent dalam menghadirkan peradilan bersih dan independen di Indonesia.
Seberapa strategis lembaga ini? Publik perlu memahami tujuan dibentuknya lembaga ini. Tujuan dibentuknya KY untuk mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan, mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Di medio Januari ini KY telah memilih Mukti dan Taufiq sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY melalui pemungutan suara yang diikuti tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. Dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua KY maka roda organisasi diharapkan akan semakin efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam pemilihan Ketua KY, Mukti memperoleh empat suara mengungguli Amzulian Rifai yang memperoleh tiga suara dan Joko Sasmito yang tidak memperoleh suara. Sementara, dalam pemilihan Wakil Ketua KY, Taufiq memperoleh empat suara mengungguli Binziad Khadafi yang memperoleh tiga suara dan Joko yang tidak memperoleh suara.
Mukti Fajar Nur Dewata, saat ini berprofesi sebagai pengajar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Bidang yang ditekuni adalah Hukum Ekonomi Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Selain mengajar, juga aktif menulis buku dan artikel yang dimuat di berbagai jurnal dan surat kabar.
Mukti lahir di Yogyakarta , 29 September 1968. Ia menempuh pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia , Spesialisasi Hukum Ekonomi pada 2004 – 2009. Disertasinya berjudul “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia : Studi Tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara”.
Wajah peradilan Indonesia semakin hari diharapkan semakin bersih dan independen. Peradilan yang yang mampu menghadirkan keadilan dalam arti yang sebenar-benarnya bagi rakyat khususnya para pencari keadilan. Publik berharap KY mampu menggunakan kewenangannya agar wajah peradilan Indonesia semakin kredibel.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
Terkait dengan wewenang tersebut maka Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung; dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
Disamping itu KY juga bertugas untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.