Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ragam

Omnibus Law Di Antara Kepentingan Buruh dan Negara 

Jika daya saing rendah dan investasi tidak masuk maka ekonomi Indonesia tidak akan tumbuh. Lapangan kerja baru tidak tercipta bahkan yang sudah ada bisa lenyap. Di sisi lain setiap upaya menggenjot daya saing pasti bersinggungan dengan efisiensi dimana kepentingan para buruh seringkali terabaikan. Titik optimal yang menguntungkan semua pihak harus bisa dicapai.

Pandangan mengenai Omnibus Law ini beragam dan tergantung pada sudut pandang masing-masing individu. Terdapat pihak yang mendukung dan pihak yang menentang kebijakan ini, tergantung pada pemahaman dan interpretasi mereka terhadap manfaat dan dampak Omnibus Law bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Jika daya saing rendah dan investasi tidak masuk maka ekonomi Indonesia tidak akan tumbuh. Lapangan kerja baru tidak tercipta bahkan yang sudah ada bisa lenyap. Di sisi lain setiap upaya menggenjot daya saing pasti bersinggungan dengan efisiensi dimana kepentingan para buruh seringkali terabaikan. Titik optimal yang menguntungkan semua pihak harus bisa dicapai.   

Bagi para penentangnya Omnibus Law memuat sejumlah pasal yang kontroversial, di antaranya pasal 81 yang mengatur tentang outsourcing, pasal 90 yang mengatur tentang upah minimum dan pasal 113 yang mengatur tentang investasi Pasal-pasal ini dinilai merugikan pekerja dan masyarakat kecil. Misalnya, pasal 81 mempermudah perusahaan untuk menggunakan outsourcing, sementara pasal 90 menurunkan upah minimum.

Lain halnya dengan suara Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara. Menurut Pemerintah Omnibus Law dirancang untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Dengan mengurangi birokrasi dan prosedur yang rumit, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Pemerintah berpendapat bahwa dengan adanya Omnibus Law, akan lebih mudah bagi investor asing maupun domestik untuk melakukan investasi di Indonesia. Dengan memberikan kemudahan perizinan dan perlindungan hukum bagi investor, diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi ke negara ini.

Omnibus Law bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan cara menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi beban regulasi bagi pelaku usaha. Diharapkan hal ini akan mendorong peningkatan produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan berbagai sektor ekonomi. Dengan mengurangi tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien dan transparan.

Pemerintah berpendapat bahwa dengan adanya Omnibus Law, proses perizinan dan regulasi yang rumit akan menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini diharapkan akan meningkatkan minat dan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Omnibus Law juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk memajukan sektor-sektor tertentu yang dianggap memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi. Misalnya, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat memberikan insentif dan kemudahan khusus bagi sektor seperti pariwisata, industri kreatif, atau energi terbarukan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Perspektif

Mengejutkan sekaligus membanggakan, film berjudul ‘Autobiography’ akhirnya mewakili Indonesia untuk berkompetisi di Piala Oscar 2024. Mengejutkan, karena meski merupakan karya perdana Makbul Mubarak, namun...

Ragam

Jumlah responden 1.200 orang dianggap cukup untuk mewakili berbagai kelompok masyarakat di Indonesia, baik dari segi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan lokasi

Sosok

Ririek Adriansyah adalah contoh nyata dari seseorang yang bangkit dari kesulitan untuk mencapai puncak kesuksesan. Dari pemungut puntung rokok hingga memimpin Telkom Indonesia, perjalanan...

Perspektif

India, melalui Kebijakan Pendidikan Nasional 2020, tampak lebih progresif dalam memperkenalkan perubahan yang berorientasi pada pengembangan holistik dan berbasis pengalaman.