Ekonomi hijau benar-benar mendapatkan perhatian. Indonesia pun demikian. Soal lingkungan sudah menjadi perhatian bersama. Termasuk diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mengesahkan Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 pada hari (12/09/2023) ini. Taksonomi Hijau Edisi 2.0 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2022.
Bagi publik istilah ini tergolong baru. Taksonomi hijau adalah sistem klasifikasi yang menetapkan daftar kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Dengan kata lain, taksonomi hijau adalah klasifikasi berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
Taksonomi hijau dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya taksonomi hijau, industri jasa keuangan dapat menyalurkan kredit, pembiayaan, dan investasi ke sektor-sektor ekonomi yang ramah lingkungan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas portofolio industri jasa keuangan dan mengurangi risiko lingkungan.
Dalam edisi terbaru ini, OJK menambahkan beberapa sektor ekonomi baru yang memenuhi kriteria hijau, seperti sektor transportasi, energi, dan infrastruktur. OJK juga meningkatkan standar kriteria hijau untuk beberapa sektor ekonomi yang sudah ada, seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Pengembangan Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri jasa keuangan, dan akademisi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Taksonomi Hijau Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan bahwa Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 ini merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
“Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 ini memberikan panduan yang jelas bagi industri jasa keuangan dalam menyalurkan kredit, pembiayaan, dan investasi ke sektor-sektor ekonomi yang ramah lingkungan,” kata Heru.
Heru berharap, dengan adanya Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 ini, industri jasa keuangan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060.
Dampak Positif Taksonomi Hijau Indonesia
Diharapkan, Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 ini dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi industri jasa keuangan Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 dapat memberikan panduan yang jelas bagi industri jasa keuangan dalam menyalurkan kredit, pembiayaan, dan investasi ke sektor-sektor ekonomi yang ramah lingkungan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas portofolio industri jasa keuangan dan mengurangi risiko lingkungan.
Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 2.0 dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kegiatan usaha yang ramah lingkungan. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan.Klasifikasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, seperti perbaikan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.