Korban penipuan daring makin marak. Di tengah kemudahan transaksi digital para penjahat dunia maya makin leluasa. Tidak hanya mengincar mereka yang miskin literasi, banyak korban yang datang dari mereka yang cukup melek digital.
Penipuan digital terjadi ketika seseorang menggunakan internet untuk menyediakan dana atau informasi pribadi yang menanggapi penipuan, pemberitahuan, penawaran atau permintaan, yang selanjutnya menyebabkan korban mengalami kerugian finansial atau non-finansial.
Walaupun modus operandinya terbilang klise banyak trik yang digunakan pelaku kejahatan untuk mengelabui korban. Salah satunya dengan menekan psikologi calon korbannya.
Beberapa modus penipuan online yang perlu diwaspadai seperti enipuan jual beli barang, penipuan pinjaman online, enipuan berkedok hadiah dan amal, penipuan berkedok krisis keluarga.Misalkan berita bohong/hoaks keluarga yang membutuhkan bantuan dana.
Dalam kondisi lelah, stress oleh beban pekerjaan, korban diberi informasi palsu dan diminta melakukan transaksi terkait barang atau jasa tertentu. Hasilnya lenyaplah uang berpindah ke rekening pelaku.
Jika sudah menjadi korban penipuan online, segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Korban bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, penting untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu menggiurkan.
Ada sejumlah caraa membuat penipu mengembalikan uang kita
Jika kita menjadi korban penipuan online, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan uang kita.
Berikut adalah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Pertama, Laporkan ke Polisi. Kita dapat melaporkan penipuan online ke kantor polisi terdekat. Pastikan kita menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Kedua, lapor Online ke Layanan Kemenkominfo. Selain melaporkan ke polisi, korban juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). kita dapat melaporkan penipuan online melalui situs resmi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia seperti CekRekening.id dan Lapor.go.id.
Atau ketiga melalui Bank kita juga dapat melaporkan penipuan online ke bank terkait. Bank akan membantu kita untuk memproses pengembalian dana yang telah ditransfer ke rekening penipu.
Saat melapor pastikan kita mengumpulkan semua bukti yang relevan seperti salinan email, tangkapan layar, atau dokumen lainnya sebagai bukti tindakan penipuan online. Dengan cara ini, kita dapat memperkuat laporan dan meningkatkan kemungkinan untuk mendapatkan kembali uang kita.
Warganet harus selalu waspada terhadap penipuan online dan tidak memberikan informasi pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
