Dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (8/11/2023), Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik dalam penanganan uji materi syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, putusan ini tidak berdampak pada hasil uji materi tersebut, sehingga posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai bakal wakil presiden tetap aman.
Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat final, meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya. MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan MK, karena pemeriksaan oleh MKMK hanya berkaitan dengan pelanggaran etik Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), berharap aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan oleh MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak lagi diperdebatkan. Menurutnya, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung, dan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden hanya tinggal menunggu persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia menekankan bahwa aturan main sudah final dan selesai.
Dengan demikian, keputusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman tidak memengaruhi status putusan MK tentang batas usia capres-cawapres, yang tetap berlaku dan mengikat.
Kesimpulan dari uraian di atas adalah bahwa Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah diberhentikan karena melanggar kode etik dalam penanganan uji materi syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, keputusan ini tidak memengaruhi hasil uji materi tersebut, sehingga posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal wakil presiden tetap aman.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final, dan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubahnya. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, berharap aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan oleh MK tidak lagi diperdebatkan, karena tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung. Oleh karena itu, aturan tersebut dianggap final dan mengikat. Dengan demikian, pelanggaran etik Anwar Usman tidak memengaruhi status putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang tetap berlaku.
Berikut adalah data penting dari uraian di atas:
- Tanggal kejadian: Rabu, 8 November 2023. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
- Anwar Usman diberhentikan karena melanggar kode etik dalam penanganan uji materi syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
- Keputusan MKMK tidak berdampak pada hasil uji materi tersebut.
- Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai bakal wakil presiden tetap aman.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat final.
- Tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden menunggu persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.