Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ragam

Relevansi Regulasi Carbon Capture

Relevansi dari penangkapan karbon atau carbon capture sangat penting dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2), untuk mengatasi perubahan iklim. Perubahan iklim amat merugikan bumi dan seluruh penghuninya. Maka berbagai kesepakatan dilakukan untuk mengatasinya.

Perubahan iklim sudah sangat terasa dampaknya. Dunia pun berupaya untuk mengatasinya melalui mekanisme perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon. Perdagangan karbon dan penangkapan karbon dapat saling melengkapi untuk mencapai pengurangan emisi GRK yang signifikan. Perdagangan karbon dapat mendorong pengurangan emisi GRK secara global, sementara penangkapan karbon dapat membantu mengurangi emisi GRK dari sektor-sektor yang sulit untuk dikurangi dengan cara lain.

Relevansi dari penangkapan karbon atau carbon capture sangat penting dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2), untuk mengatasi perubahan iklim. Perubahan iklim amat merugikan bumi dan seluruh penghuninya. Maka berbagai kesepakatan dilakukan untuk mengatasinya. 

Teknologi penangkapan karbon memiliki potensi untuk mengurangi emisi CO2 dari sumber-sumber seperti pabrik-pabrik batu bara dan industri lainnya. Saat ini, terdapat sekitar 42 proyek CCS dan CCUS yang beroperasi di seluruh dunia, dengan sekitar 0,13% dari total sekitar 37 miliar ton metrik CO2 yang dihasilkan setiap tahun. 

Meskipun demikian, masih terdapat hambatan dalam penerapan teknologi ini, termasuk biaya yang tinggi, belum teruji secara luas, dan sulit diterima oleh masyarakat. Namun, dengan urgensi menurunkan emisi CO2, penangkapan karbon dianggap memiliki peran krusial dalam mencapai target iklim global

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Beberapa regulasi yang telah ada antara lain Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon, dan regulasi terkait gudang penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS). 

Pemerintah juga menyusun regulasi lebih lanjut terkait CCS, termasuk inisiasi aturan terkait Carbon Capture Storage. Inisiatif ini bertujuan untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060 dan mengembangkan teknologi CCS serta membentuk hub CCS. Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat terkait CCS, termasuk regulasi terkait gudang penyimpanan karbon. Regulasi ini mencakup aspek perdagangan karbon, nilai ekonomi karbon, dan teknologi CCS

Regulasi ini mencakup aspek perdagangan karbon, nilai ekonomi karbon, dan teknologi CCS. Pemerintah Indonesia juga sedang menyusun regulasi lebih lanjut terkait CCS, termasuk inisiasi aturan terkait Carbon Capture Storage. Inisiatif ini bertujuan untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060 dan mengembangkan teknologi CCS serta membentuk hub CCS. Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat terkait CCS. 

Sebagai turunannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur tentang Penyelenggaraan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Regulasi ini mencakup aspek teknis dan skenario pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas. 

Teknologi CCS/CCUS bertujuan untuk menangkap, memanfaatkan, dan menyimpan karbon dioksida guna mengurangi emisi gas rumah kaca serta untuk peningkatan produksi migas. Regulasi ini juga mencakup ketentuan terkait penyelenggaraan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi kegiatan CCS/CCUS. 

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk mengembangkan teknologi CCS/CCUS guna mencapai target Net Zero Emission pada 2060 dan untuk membangun fondasi hukum yang kuat terkait CCS/CCUS di Indonesia. Regulasi ini juga merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memasuki era industri hijau.

Sementara itu Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon merupakan peraturan yang menjelaskan pendekatan pemerintah Indonesia untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan dalam kerangka Pencapaian Target Emisi Gas Rumah Kaca (NDC) Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pasar nilai ekonomi karbon dan meningkatkan produksi migas. 

Regulasi lainnya adalah Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDX Carbon. Ketentuan ini mengatur perdagangan karbon melalui sistem IDX Carbon. Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan karbon di antara pembeli dan penjual, serta untuk menciptakan mekanisme pelacakan dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon yang dihasilkan dari proses penangkapan dan penyimpanan karbon. 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Perspektif

Mengejutkan sekaligus membanggakan, film berjudul ‘Autobiography’ akhirnya mewakili Indonesia untuk berkompetisi di Piala Oscar 2024. Mengejutkan, karena meski merupakan karya perdana Makbul Mubarak, namun...

Ragam

Jumlah responden 1.200 orang dianggap cukup untuk mewakili berbagai kelompok masyarakat di Indonesia, baik dari segi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan lokasi

Sosok

Ririek Adriansyah adalah contoh nyata dari seseorang yang bangkit dari kesulitan untuk mencapai puncak kesuksesan. Dari pemungut puntung rokok hingga memimpin Telkom Indonesia, perjalanan...

Vidiopedia

Freeport-McMoRan, perusahaan asal Amerika Serikat yang memiliki tambang emas terbesar di dunia, salah satunya di Indonesia. Sejak lama, perusahaan ini jadi sorotan karena masalah...