Poin Penting
- Inbreng Empat BUMN: PT Danareksa (Persero) akan menerima pengalihan dari empat BUMN, yaitu Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
- Penerapan Potensi Minimum Operasi: Enam BUMN lainnya, termasuk PT Indah Karya (Persero), akan menerapkan potensi minimum operasi untuk memastikan kelangsungan operasional dan menghindari kebangkrutan.
- Fokus Penyelesaian Liabilitas: PT Indah Karya (Persero) akan fokus pada penyelesaian liabilitas melalui prioritas pembayaran utang, manajemen arus kas yang efisien, dan restrukturisasi utang untuk menjaga kesehatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Dalam langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, PT Danareksa (Persero) akan menerima inbreng dari empat BUMN, yaitu Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI. Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sebelumnya berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
“Inbreng” adalah istilah dalam bahasa Belanda yang berarti “kontribusi” atau “sumbangan”. Dalam dunia bisnis dan hukum, inbreng merujuk pada kontribusi atau penyertaan modal yang diberikan oleh pemegang saham atau anggota dalam sebuah perusahaan. Inbreng bisa berupa uang tunai, properti, atau aset lainnya. Kontribusi ini dapat terjadi dalam beberapa konteks, seperti pendirian perusahaan, penambahan modal, penggabungan atau akuisisi, pembagian saham, dan dalam hukum waris serta perkawinan.
Selain itu, enam perusahaan BUMN lainnya akan menerapkan potensi minimum operasi untuk memastikan kelangsungan operasional dan menghindari kebangkrutan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Potensi minimum operasi, atau “operational minimum,” mengacu pada tingkat minimum operasi yang harus dipertahankan oleh perusahaan untuk tetap berfungsi. Beberapa aspek penting yang membantu menentukan potensi minimum operasi antara lain biaya tetap, biaya variabel, titik impas, arus kas, kapasitas produksi minimum, sumber daya manusia, kepatuhan hukum dan peraturan, serta kualitas produk atau layanan.
PT Indah Karya (Persero), yang bergerak di bidang konsultansi, akan fokus pada penyelesaian liabilitas. Penyelesaian liabilitas yang baik sangat penting untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan, mengurangi risiko kebangkrutan, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Beberapa strategi yang diadopsi antara lain prioritas pembayaran liabilitas jangka pendek dan utang dengan suku bunga tinggi, manajemen arus kas dengan proyeksi arus kas yang akurat dan efisiensi dalam mengelola modal kerja, serta restrukturisasi utang melalui negosiasi ulang ketentuan pinjaman dan konsolidasi utang.
Selain itu, likuidasi aset non-inti dan aset yang tidak aktif, pengurangan biaya melalui peningkatan efisiensi operasional dan kontrol biaya operasional, serta peningkatan pendapatan melalui strategi penjualan dan diversifikasi produk atau layanan juga menjadi fokus. Penyuntikan modal dengan mencari investasi ekuitas baru dan pinjaman dengan kondisi lebih menguntungkan, serta nasihat dari ahli keuangan dan hukum juga menjadi bagian dari strategi penyelesaian liabilitas ini.
Komunikasi yang transparan dengan pemangku kepentingan dan membangun kepercayaan melalui tindakan konsisten dan komunikasi terbuka juga sangat penting. Dengan strategi-strategi ini, PT Indah Karya (Persero) berharap dapat mengelola liabilitas secara lebih efektif, menjaga kesehatan keuangan, dan memastikan keberlanjutan jangka panjang.
