Mondayreview.com – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) kian menggeser paradigma pendidikan global, khususnya pada jenjang K-12 dari PAUD hingga pendidikan menengah. Berbagai riset internasional bereputasi menegaskan bahwa AI tidak lagi cukup diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, melainkan harus dipahami sebagai kompetensi literasi baru abad ke-21 yang wajib dikuasai peserta didik sejak dini.
Menurut scoping review Yim & Su (2025) dalam artikel AI Learning Tools in K-12 Education, pemanfaatan AI telah menjangkau hampir seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari personalisasi pembelajaran hingga adaptive assessment. Namun, riset ini menyoroti bahwa AI masih dominan digunakan sebagai tools, belum terintegrasi sebagai kerangka kurikulum yang utuh, sehingga berisiko minim dampak transformasional.
Sementara itu, systematic literature review oleh Tan & Tang (2025) tentang AI Literacy in K-12 Education menegaskan bahwa literasi AI mencakup pemahaman konsep dasar, berpikir kritis terhadap sistem AI, serta kesadaran dampak sosial dan etisnya. Menurut studi ini, pengenalan AI sejak pendidikan dasar justru lebih efektif membangun computational thinking dan ethical awareness dibandingkan pengenalan yang terlambat.
Dari sisi pedagogi, Ammar et al. (2024) dalam Role of Pedagogical Approaches in Fostering Innovation in STEM menyimpulkan bahwa inovasi peserta didik sangat ditentukan oleh pendekatan pembelajaran guru. Model seperti project-based learning, problem-based learning, dan inquiry learning dinilai paling efektif memanfaatkan AI untuk mendorong kreativitas dan inovasi, dibandingkan pembelajaran tradisional berbasis hafalan.
Aspek etika juga menjadi perhatian utama. Menurut Hossain et al. (2024) dalam Academic Integrity and Copyright Literacy in K-12 Schools, lemahnya literasi integritas akademik di era AI generatif berpotensi meningkatkan plagiarisme dan pelanggaran hak cipta. Studi ini menekankan pentingnya kebijakan sekolah, peran pustakawan, serta integrasi etika dan integritas akademik ke dalam kurikulum K-12 secara sistematis.
Secara konseptual, keempat riset tersebut menunjukkan bahwa implementasi AI dalam pendidikan K-12 harus dilakukan secara holistik—mencakup teknologi, literasi AI, pedagogi inovatif, dan integritas akademik. Bagi Indonesia, temuan ini menjadi pijakan penting bahwa kebijakan AI pendidikan tidak cukup berhenti pada pengadaan platform, melainkan harus diarahkan pada integrasi kurikulum, penguatan kompetensi guru, serta regulasi etika yang kontekstual dan berkelanjutan.





















