Mondayreview.com – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melontarkan teguran keras kepada perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menegaskan bahwa setiap platform AI yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai basis datanya wajib hukumnya untuk membayar royalti. Pernyataan tegas ini disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, sebuah acara penting dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).
Komaruddin Hidayat mengibaratkan praktik pengambilan data oleh AI tanpa kompensasi sebagai bentuk penjarahan intelektual. Ia menilai tindakan tersebut menciptakan ketidakadilan yang merugikan industri media. “Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin dengan lugas di hadapan awak media, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual jurnalis.
Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi industri pers saat ini adalah melebarnya kesenjangan ekonomi. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang tidak sedikit, mulai dari riset, peliputan, hingga penyuntingan. Namun, pendapatan mereka terus tergerus secara signifikan oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi AI yang memanfaatkan konten tersebut tanpa kompensasi yang layak.
Ketimpangan ini menciptakan kondisi yang tidak sehat bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas. Tanpa adanya pembayaran royalti, kerja keras dan investasi yang dilakukan oleh media untuk menghasilkan berita yang kredibel dan informatif seolah tidak dihargai. Oleh karena itu, Dewan Pers menyerukan agar regulasi terkait hak cipta dan kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh AI segera diimplementasikan demi menjaga ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan.
Melalui desakan ini, Dewan Pers berharap agar perusahaan teknologi AI dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dan etika dalam pengembangan produk mereka. Pengakuan dan pembayaran royalti atas karya jurnalistik bukan hanya tentang keadilan ekonomi, tetapi juga tentang penghargaan terhadap profesi jurnalisme yang memegang peran krusial dalam menyediakan informasi bagi publik. Langkah ini diharapkan dapat melindungi independensi media dan memastikan kualitas jurnalisme tetap terjaga di era digital.





















