PPN 12 PERSEN ANTARA KEPATUHAN DAN RASA ADIL
PPN 12% ditujukan untuk menopang keuangan negara dan meningkatkan rasio pajak. Meski sah secara hukum positif, kebijakan ini harus mencerminkan keadilan sosial agar diterima masyarakat luas.
PPN 12% ditujukan untuk menopang keuangan negara dan meningkatkan rasio pajak. Meski sah secara hukum positif, kebijakan ini harus mencerminkan keadilan sosial agar diterima masyarakat luas.