Jakarta, MONITORDAY – Setiap lembar suara rakyat memiliki nilai dan tidak boleh terbuang sia-sia akibat aturan ambang batas parlemen. Semangat inilah yang disodorkan Mahfud MD. Ia menilai, dalam sistem demokrasi konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di ujung kalkulator pemilu, sehingga formula Fraksi Gabungan hadir sebagai solusi agar belasan juta suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
Di atas kertas, Pemilu 2024 meninggalkan jejak angka yang mencengangkan sekaligus getir: 17.304.303 suara sah rakyat menguap begitu saja. Sebanyak 11,3 persen pemilih nasional sudah mendatangi tempat pemungutan suara, namun aspirasi mereka berakhir menjadi angka mati yang dibuang ke tempat sampah sejarah karena sepuluh partai politik gagal melompati pagar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Angka 17 juta bukanlah statistik kosong. Jumlah itu setara dengan mengosongkan hak suara seluruh penduduk di sebuah negara kecil. Sebanyak sepuluh partai politik—mulai dari PPP yang terganjal tipis di angka 3,87 persen, PSI dengan 2,8 persen, hingga Perindo—dipaksa keluar dari pintu utama Senayan. Di gerbang parlemen, mandat dari jutaan kepala tersebut dinyatakan “hangus” dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi legislatif.
Pagar Kaku Regulasi
Jika kita melihat dari kacamata hukum tata negara, aturan yang berlaku saat ini memang sangat kaku. Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas mematok angka 4 persen sebagai syarat mutlak partai untuk bisa menempatkan wakilnya di DPR RI. Dampaknya, berapa pun besarnya suara yang dikumpulkan suatu parpol secara nasional, jika persentasenya mandek di angka 3,9 persen, seluruh suara tersebut dianggap tidak bernilai.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas 4 persen tersebut inkonstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK menilai aturan lama mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Namun, karena MK menyerahkan besaran angka dan formulasinya kepada DPR dan Pemerintah, masa depan belasan juta suara alternatif ini masih menggantung di ketidakpastian legislasi.
Dalam sistem proporsional yang dianut Indonesia, esensi utama pemilu adalah keterwakilan (representasi). Ketika suara itu dinolkan secara paksa oleh undang-undang, esensi demokrasi kita sedang mengalami defisit moral.
Mekanisme Fraksi Gabungan
Keresahan atas banyaknya mandat rakyat yang disia-siakan inilah yang memicu pakar hukum tata negara, Mahfud MD, untuk meracik sebuah formula baru. Lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud melempar sebuah gagasan taktis: mengizinkan adanya Fraksi Gabungan pasca-pemilu sebagai solusi konkret untuk mencegah terbuangnya suara rakyat.
“Bagi partai-partai yang tidak lolos ini, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden,” ujar Mahfud dengan penekanan intonasi yang lambat namun tajam.
Melalui mekanisme stembus accoord atau penggabungan sisa suara ini, Mahfud menawarkan jalan tengah. Ia tetap sepakat bahwa ambang batas parlemen (threshold) itu harus tetap ada demi menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah parlemen terlalu gemuk.
Namun, alih-alih menghanguskan suara parpol gurem, regulasi baru nantinya mengizinkan partai-partai kecil menggabungkan perolehan suara mereka pasca-pemilu. Jika total akumulasinya melampaui batas minimal, mereka berhak membentuk satu fraksi bersama di DPR.
Dengan demikian, perolehan kursi yang sempat mereka menangkan di berbagai daerah pemilihan (dapil) tetap sah dikonversi.
Oligarki Baru
Gagasan Mahfud MD sekilas terdengar seperti resep jitu bagi keadilan pemilu. Namun, jika kita membedah isi dapurnya lebih dalam, ada risiko racun tersembunyi yang siap merusak rasa demokrasi. Pertanyaan kritisnya: apakah penggabungan parpol-parpol gurem ini murni demi memperjuangkan nasib pemilih, atau jangan-jangan hanya aliansi taktis demi menyelamatkan jatah kursi elite?
Jika Fraksi Gabungan ini nantinya lahir hanya karena keputusasaan pragmatis demi mendapat fasilitas parlemen, maka seluruh ikhtiar ini akan menjadi sia-sia. Alih-alih menyelamatkan hak rakyat, celah hukum ini justru berisiko tinggi melahirkan kartel atau oligarki baru di tingkat menengah.
Perlu diingat, sepuluh parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 memiliki ideologi, basis massa, dan platform yang saling bertolak belakang. Menyatukan mereka dalam satu fraksi tanpa kesamaan visi ibarat mencampur minyak dengan air.
Tanpa adanya perekat ideologis yang kuat, Fraksi Gabungan ini akan sangat rentan berubah menjadi komoditas dagang politik baru di parlemen. Mereka bisa menjelma menjadi fraksi oportunis yang “mudah dibeli” oleh kekuatan modal raksasa atau dikooptasi oleh penguasa demi memuluskan kebijakan elitis.
Pada titik ini, 17 juta suara rakyat tadi hanya dijadikan tameng legalitas bagi perdagangan pengaruh belaka. Perjuangan menghidupkan suara rakyat pun berakhir percuma.
Komitmen Parlemen
Mengubah gagasan ini menjadi menu regulasi riil tentu akan menghadapi tembok tebal di Senayan. Partai-partai raksasa yang saat ini menguasai parlemen cenderung nyaman dengan status quo. Mereka lebih suka parlemen yang ramping agar “kue kekuasaan” tidak perlu dibagi-bagi ke terlalu banyak meja.
Oleh karena itu, jika formula Fraksi Gabungan ini ingin diadopsi dalam revisi UU Pemilu mendatang, hukum harus menguncinya dengan regulasi yang sangat ketat. Mekanisme internal fraksi harus diatur secara transparan, dan hak parpol yang lebih kecil di dalamnya harus dijamin agar tidak didepak atau didikte begitu saja setelah kursi didapat.
Harus ada sistem akuntabilitas publik yang memastikan bahwa fraksi ini bekerja berdasarkan manifesto bersama yang berorientasi pada kepentingan konstituen, bukan menjadi arena baru bagi para pemburu rente jabatan.
Pada akhirnya, pemilu adalah kontrak sosial antara negara dan warganya. Semangat yang disodorkan Mahfud MD seolah mengingatkan kita bahwa setiap lembar pilihan rakyat adalah mandat berharga yang harus dirawat dengan penuh kasih.
Menata demokrasi memang seperti berjalan di atas seutas tali yang tipis. Di satu sisi kita wajib menegakkan keadilan bagi tiap lembar hak pilih rakyat, namun di sisi lain kita harus tetap awas dan curiga agar celah keadilan tersebut tidak ditunggangi oleh para penumpang gelap untuk menancapkan kuku-kuku oligarki baru.
Jangan sampai, suara yang coba kita hidupkan kembali, justru mati untuk kedua kalinya di dalam pelukan pragmatisme elite.
