Pemerintah Perjuangkan Hak Cipta Jurnalisme di Era AI

Mondayreview.com– Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), khususnya terkait penerapan hak penerbit atau publisher rights. Langkah ini bertujuan memastikan adanya kompensasi yang adil guna menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi.

Komitmen tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari, yang sering kali mengambil alih peran media dalam menyediakan informasi. Namun, praktik ini belum memberikan manfaat ekonomi yang setara dan adil bagi pencipta konten utama, yaitu jurnalis dan media arus utama.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya regulasi ini. “Semua produk jurnalistik diambil AI, mereka (developer AI) seharusnya bisa membayar royalti. Kami berjuang untuk itu,” kata Supratman Andi Agtas dalam program Headline News, Sabtu, 11 April 2026.

Isu mengenai kurangnya kompensasi ini menjadi perhatian utama pemerintah. AI dinilai telah memanfaatkan secara masif konten-konten jurnalistik yang diproduksi dengan investasi besar oleh media, tanpa adanya skema pembayaran atau royalti yang jelas kepada pembuat konten asli.

Dorongan terhadap penerapan aturan hak cipta jurnalistik melalui publisher rights ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih seimbang. Pemerintah berupaya agar inovasi AI tidak mengikis fondasi ekonomi industri media, melainkan dapat berkontribusi positif terhadap perkembangannya.

Upaya ini mencerminkan visi pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual dan memastikan bahwa jurnalisme profesional tetap dapat berkembang. Tujuannya adalah untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas, yang merupakan hasil kerja keras jurnalis.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *