Mondayreview.com–Perusahaan teknologi Meta, pengelola platform media sosial Facebook, Threads, dan Instagram, akhirnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kepatuhan ini mencakup pembatasan akses bagi anak-anak di bawah umur ke platform-platform mereka, sebuah langkah yang disambut baik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis, 9 April.
Perubahan signifikan ini mengharuskan pengguna di Indonesia untuk berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengakses Facebook, Instagram, dan Threads, meningkat dari sebelumnya 13 tahun. Pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 9 April, menyusul pemberlakuan PP Tunas secara penuh mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan apresiasinya dalam jumpa pers di Jakarta. “Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya.
Meta telah memperbarui ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya untuk mencerminkan batasan usia baru. Selain pembatasan akses, Meta juga berkomitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta. Pembaruan bertahap ini diharapkan selesai pada Jumat, 10 April. Fitur pengawasan orang tua, perlindungan privasi, dan pembatasan pesan juga disertakan untuk menjaga keselamatan pengguna.
Meutya menilai bahwa komitmen kepatuhan Meta ini membuktikan bahwa kendala teknis bukan menjadi penghalang utama. “Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” ujarnya.
Hingga Kamis, 9 April, platform digital yang telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan, dan Google selaku pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.
