Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ragam

Mengenal Lembaga Penjamin, Pelindung UMKM dari Risiko Gagal Bayar

Lembaga penjaminan berperan penting membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan menjamin risiko kredit agar ekonomi nasional tumbuh lebih inklusif.

Tidak banyak orang yang tahu bahwa di Indonesia hanya ada sekitar dua puluh lembaga penjamin yang resmi beroperasi. Padahal, lembaga-lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Lembaga penjaminan bisa disebut sebagai jembatan antara pelaku usaha dengan sumber pendanaan. Bagi banyak UMKM, modal menjadi kendala terbesar untuk berkembang. Tidak sedikit di antara mereka yang kesulitan mendapatkan pinjaman karena tidak memiliki agunan. Di sinilah peran perusahaan penjamin muncul — mereka memberikan jaminan kepada bank bahwa pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha akan tetap aman, meskipun nantinya terjadi kendala pembayaran.

Kegiatan usaha di bidang penjaminan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan apa itu lembaga penjamin, bagaimana bentuk badan hukumnya, serta kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk memperjelas pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan beberapa peraturan, antara lain POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin, serta POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin yang kemudian diperbarui dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2018.

Menurut ketentuan tersebut, lembaga penjamin dapat berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. Mereka tergolong sebagai lembaga keuangan non-bank yang tugas utamanya bukan menyalurkan pinjaman, melainkan memberikan perlindungan atas risiko gagal bayar. Dalam praktiknya, ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan, yaitu penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Penjamin adalah perusahaan penjaminan itu sendiri, terjamin adalah pihak yang menerima pinjaman, sedangkan penerima jaminan biasanya adalah bank atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit. Jika pihak terjamin tidak mampu melunasi kewajibannya, perusahaan penjamin akan menanggung kewajiban tersebut sesuai perjanjian.

Sampai akhir tahun 2021, data OJK mencatat ada dua puluh lembaga penjamin resmi di Indonesia. Satu di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Jamkrindo atau Jaminan Kredit Indonesia. Ada satu perusahaan swasta nasional, yakni PT Sinarmas Penjaminan Kredit, serta delapan belas perusahaan penjaminan daerah yang dikenal dengan nama Jamkrida. Masing-masing Jamkrida ini beroperasi di tingkat provinsi, misalnya Jamkrida Jawa Barat, Jamkrida Bali Mandara, Jamkrida Sumatera Barat, dan lainnya.

Meski jumlahnya masih terbatas, kontribusi lembaga-lembaga ini sangat besar. Berdasarkan laporan OJK tahun 2024, total nilai penjaminan yang diberikan oleh seluruh lembaga penjamin di Indonesia telah mencapai sekitar 160 triliun rupiah, dan lebih dari separuhnya diberikan kepada sektor UMKM. Melalui jaminan ini, jutaan pelaku usaha kecil dapat memperoleh pinjaman tanpa harus menyiapkan agunan besar.

Salah satu contoh nyata keberhasilan penjaminan terlihat pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam program ini, PT Jamkrindo dan PT Askrindo menjadi lembaga utama yang menjamin kredit UMKM di seluruh Indonesia. Hingga 2024, kedua perusahaan ini telah menyalurkan jaminan kredit senilai lebih dari 600 triliun rupiah dan membantu lebih dari 36 juta pelaku UMKM. Dampaknya terasa nyata: akses permodalan meningkat, usaha kecil tumbuh lebih cepat, dan lapangan kerja baru terbuka di berbagai daerah.

Kegiatan usaha lembaga penjamin tidak hanya terbatas pada penjaminan kredit. Mereka juga bisa menjamin berbagai bentuk transaksi lain seperti pembelian barang secara angsuran, pengadaan barang dan jasa atau surety bond, transaksi dagang, bahkan surat kredit berdokumen dalam negeri atau letter of credit. Selain itu, lembaga penjamin juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen yang membantu pelaku usaha memahami manajemen risiko dan strategi bisnis yang lebih sehat.

Menariknya, meskipun lembaga penjamin berperan penting dalam pembiayaan, mereka dilarang memberikan atau menerima pinjaman langsung. Larangan ini bertujuan untuk menjaga agar lembaga penjamin tetap fokus pada fungsinya sebagai pelindung risiko, bukan menjadi lembaga pembiayaan. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi tertentu, seperti ketika lembaga penjamin membantu restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak kesulitan.

Tujuan utama dari usaha penjaminan sendiri adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam mendorong kemandirian usaha, meningkatkan akses dunia usaha terhadap pembiayaan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memperkuat sektor ekonomi strategis. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang terjamin, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi lebih inklusif dan berdaya saing.

Namun, di balik peran penting tersebut, lembaga penjamin juga menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa Jamkrida di daerah masih memiliki keterbatasan modal dan belum sepenuhnya menerapkan sistem digital dalam proses klaim maupun administrasi penjaminan. Selain itu, tingkat literasi keuangan di kalangan UMKM juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. OJK sendiri terus berupaya memperkuat industri penjaminan dengan mendorong digitalisasi, transparansi laporan keuangan, dan tata kelola yang lebih baik.

Ke depan, lembaga penjamin diperkirakan akan memiliki peran yang semakin besar. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan porsi pembiayaan UMKM bisa meningkat hingga 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada tahun 2025. Untuk mencapai target itu, lembaga penjamin menjadi garda depan yang memastikan pelaku usaha kecil dapat memperoleh akses pembiayaan yang aman, cepat, dan terjangkau.

Kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida tidak hanya membantu perbankan menyalurkan kredit, tetapi juga memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berinovasi. Di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah, lembaga penjamin menjadi mitra penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata.

Bagi pelaku usaha, memahami peran lembaga penjamin dapat menjadi langkah awal untuk membuka peluang pembiayaan baru. Jika sebelumnya akses modal terasa sulit, kini ada jalan yang lebih mudah dan aman berkat sistem penjaminan yang terus diperkuat pemerintah dan OJK.

Dengan sinergi yang baik antara lembaga penjamin, perbankan, dan pelaku usaha, harapannya Indonesia dapat membangun ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Karena pada akhirnya, keberhasilan UMKM bukan hanya keberhasilan individu, melainkan fondasi bagi ketahanan ekonomi bangsa.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Perspektif

India, melalui Kebijakan Pendidikan Nasional 2020, tampak lebih progresif dalam memperkenalkan perubahan yang berorientasi pada pengembangan holistik dan berbasis pengalaman.

Sosok

Ririek Adriansyah adalah contoh nyata dari seseorang yang bangkit dari kesulitan untuk mencapai puncak kesuksesan. Dari pemungut puntung rokok hingga memimpin Telkom Indonesia, perjalanan...

Ragam

Jumlah responden 1.200 orang dianggap cukup untuk mewakili berbagai kelompok masyarakat di Indonesia, baik dari segi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan lokasi

Perspektif

Mengejutkan sekaligus membanggakan, film berjudul ‘Autobiography’ akhirnya mewakili Indonesia untuk berkompetisi di Piala Oscar 2024. Mengejutkan, karena meski merupakan karya perdana Makbul Mubarak, namun...