Demokratisasi Di Balik Agenda Reformasi Polri. Publik Terlibat?

Mondayreview.com– Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara pada Selasa (5/5). Dokumen setebal 3.000 halaman yang terangkum dalam 10 buku rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, sebagai panduan strategis pembenahan Korps Bhayangkara hingga tahun 2029. Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam merealisasikan agenda reformasi hukum yang akseleratif di bawah kepemimpinan nasional yang baru.

Dalam pertemuan tersebut, Jimly memaparkan enam poin rekomendasi utama yang mencakup aspek kelembagaan hingga regulasi. Salah satu keputusan strategis yang diambil adalah mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden untuk menghindari risiko politisasi jika berada di bawah kementerian. Kendati demikian, Jimly menekankan bahwa kedudukan ini harus diimbangi dengan mekanisme check and balances yang jauh lebih ketat dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Pilar utama dari reformasi ini adalah revitalisasi fundamental Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan dokumen tersebut, Kompolnas akan dirombak menjadi lembaga yang sepenuhnya independen tanpa unsur ex-officio dari kementerian. Kedepannya, Kompolnas akan memiliki kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri, sehingga lembaga ini tidak lagi sekadar menjadi “juru bicara” kepolisian, melainkan pengawas eksternal yang memiliki taring otoritas.

Selain penguatan pengawasan, rekomendasi tersebut mengatur pembatasan ketat bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, selaras dengan model yang diterapkan pada TNI. Langkah ini diperkuat dengan usulan amandemen Undang-Undang Polri yang mencakup perubahan pada 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar semangat reformasi ini tidak hanya berhenti di kepolisian, tetapi juga merambah ke institusi penegak hukum lainnya termasuk kekuasaan kehakiman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara internal. Implementasi cetak biru ini ditargetkan tuntas pada 2029 dengan fokus pada perubahan budaya organisasi dan profesionalisme di lapangan. Dengan penguatan Kompolnas dan restrukturisasi jabatan, pemerintah optimistis dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *