Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai kritik, karena memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Peraturan baru ini juga dinilai “membuka ruang” bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri? Kabarnya Singapura bahagia dengan Ekspor Pasir Indonesia, bahkan luas Singapore tambah luas? Publik kemudian bertanya kenapa Keran Ekspor Pasir yang sudah di tutup 20 tahun lamanya di buka lagi? Jangan-jangan…….?