Sejumlah resistensi terkait penerapan Good Corporate Governance (GCG) masih didapati di kalangan internal BUMN. Sebut saja misalnya kurangnya kesadaran dan komitmen dari manajemen dan karyawan dalam menerapkan GCG, serta kurangnya insentif yang menarik bagi manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Harus diakui pula bahwa BUMN tidak hidup di ruang hampa. Entitas ini berada di bawah kekuasaan Pemerintah. Di sinilah potensial muncul kendala kepemilikan melalui campur tangan politik dalam pengambilan keputusan perusahaan dan kurangnya transparansi dalam kepemilikan saham
Selebihnya adalah kendala eksternal, seperti regulasi yang belum memadai dan kurangnya dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti pemegang saham dan masyarakat.
Secara lebih spesifik kendala eksternal dalam penerapan GCG di BUMN dapat dikupas lebih jauh. Sehingga peta persoalan dan perbaikan yang telah, sedang dan akan dijalankan lebih jelas.
Masalah regulasi menjadi salah satu kunci membedahnya. Regulasi yang belum memadai dan kurangnya dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti pemegang saham dan masyarakat. Hal ini dapat menghambat implementasi GCG di BUMN karena kurangnya aturan yang jelas dan dukungan dari pihak-pihak terkait.
Berikutnya terkait lemahnya penegakan hukum terkait dengan penerapan GCG. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur tentang penerapan GCG pada BUMN, namun penegakan hukum yang lemah dapat membuat perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.
Masalah lainnya adalah konsentrasi kepemilikan dan kontrol yang menyebabkan lemahnya proteksi hukum bagi pemegang saham minoritas. Hal ini dapat menghambat penerapan GCG karena kurangnya perlindungan bagi pemegang saham minoritas.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya seperti memperkuat dasar hukum penerapan GCG, mereformasi sistem pemerintahan hingga terciptanya praktik clean government yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan kesadaran dan komitmen dari semua pihak terkait.
Untuk mengatasi kendala eksternal dalam penerapan GCG di BUMN, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan konsultasi dan dialog dengan pihak-pihak terkait, seperti pemegang saham, masyarakat, dan pemerintah, untuk mendapatkan saran dan umpan balik yang relevan dengan penerapan GCG.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan komitmen dari semua pihak terkait, melalui pelatihan, seminar, dan diskusi yang menjelaskan pentingnya GCG dan bagaimana cara menerapkannya. Ketiga, mereformasi sistem pemerintahan hingga terciptanya praktik clean government yang bebas dari korupsi, seperti melalui perubahan undang-undang pemerintahan dan mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif.
Keempat, melakukan reformasi di seluruh korporasi bisnis yang berjalan di Indonesia, untuk memastikan penerapan GCG yang sempurna dan efektif. Kelima, melakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas, seperti melayani permintaan informasi dengan transparansi dan rapi, serta melakukan auditen intern dan eksternal untuk menjaga integritas dan kelolaan transparan.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya seperti meningkatkan kesadaran dan komitmen dari semua pihak terkait, memperkuat dasar hukum penerapan GCG, mereformasi sistem pemerintahan hingga terciptanya praktik clean government yang bebas dari korupsi, dan melakukan reformasi di seluruh korporasi bisnis yang berjalan di Indonesia.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan BUMN dapat mengatasi kendala eksternal dalam penerapan GCG dan dapat berlanjut berkembang dengan profesionalisme dan kredibilitas yang tinggi.