Dalam Debat Cawapres 22 Desember 2023 muncul pertanyaan dari Gibran Rakabuming Raka kepada Muhaimin Iskandar tentang SGIE yang terkait dengan ekonomi Islam. Debat kali ini memang bertema ekonomi. Gibran memanfaatkan kesempatan bertanya kepada Muhaimin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang notabene berbasis konstituen muslim.
Terlepas dari penilaian publik tentang jawaban Muhaimin, Gibran telah mencuri perhatian dengan mengungkap indikator yang terkait dengan ekonomi Islam. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia sangat relevan menggagas perannya dalam pengembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah.
Kembali ke soal SGIE. Istilah State Global Islamic Economy ini mengacu pada status dan perkembangan ekonomi global yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam. Status yang dimaksud mencakup berbagai sektor ekonomi, termasuk keuangan, perbankan, asuransi, investasi, perdagangan, pariwisata, dan lainnya, yang diatur oleh prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip ini mencakup konsep seperti larangan riba (bunga), larangan risiko dan ketidakpastian berlebihan (gharar), larangan perjudian (maisir), serta prinsip berbagi risiko dan keuntungan dalam transaksi keuangan (syirkah). Dalam konteks ekonomi Islam, ada juga penekanan pada konsep keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.
SGIE mencakup berbagai inisiatif dan upaya dari negara-negara yang ingin memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam untuk membangun sektor ekonomi mereka. Ini melibatkan pembentukan peraturan, infrastruktur, lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, serta pengembangan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan pasar yang sesuai dengan prinsip tersebut.
Beberapa negara, terutama di wilayah Timur Tengah dan negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, telah berusaha untuk memperkuat sektor ekonomi mereka dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ini bisa terlihat dari pengembangan bank-bank syariah, produk keuangan yang sesuai syariah, pengembangan industri halal, dan investasi yang berfokus pada proyek-proyek yang mematuhi prinsip-prinsip tersebut.
SGIE juga mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam di kalangan pelaku bisnis, regulator, dan masyarakat umum di berbagai negara. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan serta kontribusi ekonomi Islam dalam skala global.
Laporan SGIE tahun 2022 mengungkapkan bahwa pasar ekonomi Islam global diperkirakan akan mencapai US$2,8 triliun pada tahun 2025. Laporan tersebut juga menemukan bahwa pada tahun 2021, 1,9 miliar umat Islam menghabiskan setidaknya US$2 triliun untuk makanan, obat-obatan, dan obat-obatan. , kosmetik, fashion, perjalanan, dan media atau rekreasi.
Laporan tersebut juga menemukan bahwa Malaysia memimpin peringkat Indikator Ekonomi Islam Global selama delapan tahun berturut-turut. Arab Saudi berada di peringkat kedua, disusul UEA dan Indonesia. Skor GIEI adalah file berbobot yang berisi enam indikator tingkat wilayah di 73 negara. Ini menunjukkan kondisi ekonomi Islam saat ini di seluruh pilar ekonomi Islam.
Untuk meningkatkan peringkat State Global Islamic Economy (SGIE) di Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
Pertama, Pengembangan Infrastruktur Keuangan Syariah. Memperkuat infrastruktur keuangan syariah dengan membangun lebih banyak lembaga keuangan syariah, termasuk bank, lembaga keuangan non-bank, dan pasar modal syariah. Ini termasuk peningkatan regulasi dan insentif untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah.
Kedua, Pendidikan dan Pelatihan. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam ekonomi syariah dengan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang khusus dalam prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ini akan membantu menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan berpengetahuan di sektor ekonomi syariah.
Ketiga, Pengembangan Industri Halal. Memperkuat industri halal, termasuk makanan dan minuman halal, kosmetik, farmasi, pariwisata, dan sektor lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sertifikasi halal yang kuat dan berbasis teknologi dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Keempat, Investasi dalam Riset dan Inovasi. Mendorong investasi dalam riset dan inovasi yang mendukung pengembangan ekonomi syariah. Hal ini dapat termasuk pengembangan produk baru yang sesuai dengan prinsip syariah serta teknologi yang memfasilitasi sektor ekonomi syariah.
Kelima, Pengembangan Pariwisata Syariah. Memperkuat sektor pariwisata syariah dengan mengembangkan infrastruktur, layanan, dan destinasi wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menarik wisatawan domestik dan internasional.
Keenam, Peningkatan Kesadaran Global. Meningkatkan promosi dan branding produk dan layanan ekonomi syariah Indonesia secara global melalui kampanye pemasaran yang efektif dan partisipasi dalam acara-acara pameran atau konferensi internasional terkait ekonomi syariah.
Ketujuh, Kemitraan Internasional. Membangun kemitraan yang kuat dengan negara-negara lain yang memiliki ekonomi syariah yang kuat atau sedang berkembang, untuk pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan peluang bisnis.
Kedelapan, Regulasi yang Mendukung. Membuat lingkungan regulasi yang kondusif dan ramah untuk pengembangan ekonomi syariah dengan kebijakan yang jelas, insentif yang tepat, serta kerangka kerja hukum yang stabil.
Melalui kombinasi langkah-langkah ini, Indonesia dapat meningkatkan peringkatnya dalam State Global Islamic Economy dengan memperkuat sektor ekonomi syariah serta memperluas dampak positifnya dalam perekonomian secara keseluruhan.
Dengan upaya kolaboratif dan kemitraan yang kuat, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan peringkat SGIE-nya, memberikan kontribusi yang lebih besar dalam ekonomi global, dan memperluas kesempatan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, peran Indonesia dalam mengembangkan SGIE bukan hanya tentang peningkatan peringkat, tetapi juga tentang mewujudkan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.