PADA TANGGAL 13 September 2007, Indonesia bersama komunitas internasional merayakan pengesahan Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Meskipun Indonesia mendukung dan menandatangani dokumen tersebut, hak-hak masyarakat adat di Indonesia masih terhambat oleh kevakuman hukum dan ketidaksetaraan kuasa.
Tema masyarakat adat ini akan menjadi salah satu bahasan dalam Debat Pilpres 2024 putaran keempat yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024. Isu ini tentu menarik mengingat negara dengan keragaman penduduknya berkewajiban melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Deklarasi UNDRIP seharusnya menjadi pijakan bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, namun sejumlah kendala masih memperlambat proses tersebut. Salah satu kendala utama adalah adanya ketidaksetaraan kekuasaan di antara aktor-aktor yang terlibat dalam pembahasan hak masyarakat adat. Kondisi ini menciptakan kesulitan dalam pengesahan dan rekognisi hak di tingkat negara. Rancangan Undang-Undang yang telah disusun pun masih terhenti tanpa pengesahan, menandakan stagnasi dalam upaya mengatur hak-hak masyarakat adat.
Politik kewargaan di Indonesia juga menjadi kontributor kesulitan ini. Keanggotaan masyarakat adat seringkali dipertanyakan dan bahkan tidak diakui oleh pemerintah. Perdebatan seputar istilah ‘indigenous’ dan adat, serta kesulitan menentukan subjek atau objek yang harus direkognisi, semakin merumitkan isu ini.
Masyarakat adat menjalani perjuangan yang bersifat kolektif. Mereka bukan hanya sebagai pemegang hak-hak tertentu, tetapi juga memegang peran vital dalam pelestarian lingkungan, sebagaimana diakui oleh Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan. Dalam menjalankan aktivitasnya, masyarakat adat berusaha melindungi bumi dari kerusakan dengan metode-metode yang terbukti efektif.
Untuk mendukung perjuangan masyarakat adat, regulasi yang secara konkret menjamin hak-hak mereka menjadi sangat penting. Semua pihak, termasuk masyarakat umum, memiliki tanggung jawab bersama untuk membantu masyarakat adat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka miliki. Pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga sebuah tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat.
Dengan mengatasi ketidaksetaraan kekuasaan, menyelesaikan polemik seputar terminologi, dan memastikan pengakuan hak-hak masyarakat adat melalui regulasi yang jelas, Indonesia dapat mencapai tujuannya sebagai negara yang mendukung hak-hak asasi manusia dan masyarakat adat. Hanya dengan upaya bersama, masyarakat adat di Indonesia dapat hidup dalam harmoni dengan lingkungannya sambil memegang teguh hak-hak yang mereka perjuangkan.
