TIDAK hanya tumbuh ekonomi juga perlu pemerataan. Tidak hanya di kota ekonomi juga harus tumbuh di pedesaan. Desa memiliki potensi yang luar biasa jika para pengambil kebijakan memiliki visi pemerataan yang jelas. Visi yang harus terwujud dalam strategi yang tepat dan terukur.
Salah satu program Pemerintah yang layak dilanjutkan sekaligus dioptimalkan adalah Program Dana Desa. Para capres punya kesempatan untuk mengupas gagasan-gagasan cerdas untuk mempertajam program ini dalam forum Debat Capres putaran keempat yang akan diikuti para Cawapres.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa telah digelontorkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap desa untuk meningkatkan pendapatan desa. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.
Anggaran untuk program ini tidak sedikit. Pada tahun 2021, total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun pada 74.939 desa. Namun, tidak semua desa siap dalam memanfaatkan dana ini secara tepat sasaran. Terdapat beberapa kasus di mana oknum pejabat desa menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, atau pembangunan menggunakan dana desa kurang tepat sasaran dalam implementasinya.
Alih-alih semau sendiri aparatur desa harus memahami koridor dan ketentuan penggunaan dana tersebut. Pemanfaatan Dana Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. prioritas pemanfaatan Dana Desa meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan pemerintahan desa, Pengembangan BUMDes, bantuan kepada masyarakat miskin, dan kegiatan lain yang menunjang pembangunan desa.
Geliat ekonomi desa terasa tumbuh. Banyak hal dapat dilakukan dan dikembangkan. Pemanfaatan Dana Desa telah menunjukkan dampak positif bagi desa-desa di Indonesia. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, sarana pendidikan, dan kesehatan. Dana Desa juga telah digunakan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pengembangan BUMDes.
Capaian program Dana Desa di Indonesia telah memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Dana Desa telah berhasil membangun infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, fasilitas air bersih, dan lain-lain. Selain itu, terdapat penurunan ketimpangan dan jumlah penduduk miskin di perdesaan.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemanfaatan Dana Desa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah perlu memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata.
Dengan pemanfaatan Dana Desa yang tepat, maka desa-desa di Indonesia dapat maju dan berkembang. Desa-desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengoptimalkan capaian program Dana Desa, ada beberapa langkah yang dapat diambil.
Pertama, pahami prinsip-prinsip dalam penggunaan Dana Desa, seperti keadilan, partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Kedua, desa perlu memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat. RPJM Desa digunakan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menciptakan rasa memiliki serta tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
Ketiga, desa perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan dana. Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa, masyarakat, dan tenaga pendampingan desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Keempat, penting untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa dan memastikan pertanggungjawaban yang transparan. Masyarakat desa juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan memiliki akses informasi yang cukup mengenai penggunaan dana. Perbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, melalui sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat.
Kelima, memastikan Tenaga Pendamping Profesional Desa bekerja secara optimal dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Keenam, memastikan Dana Desa digunakan untuk program yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi masing-masing desa. Ketujuh, menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan pengelolaan Dana Desa untuk menciptakan efek jera
Kedelapan, mengadopsi mekanisme penyaluran Dana Desa yang lebih efisien, seperti transfer langsung ke Rekening Kas Desa. Kesembilan, memastikan Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
Dan yang terakhir, menjaga sinergi antar lembaga pengawas seperti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, dan KPK dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.